CALL CENTER BNN: 184
Perlindungan Data Pribadi

Kebijakan Privasi SIPAREL BNN

Komitmen BNN RI dalam Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan Data Relawan

1. Pengantar Kebijakan Privasi

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berkomitmen penuh untuk melindungi data pribadi dan privasi seluruh Penggiat dan Relawan yang menggunakan platform SIPAREL. Dokumen ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi informasi Anda.

2. Data yang Kami Kumpulkan

  • Data Pribadi: Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, nomor telepon/WhatsApp, jenis kelamin, dan alamat domisili.
  • Data Kegiatan & Geolokasi: Judul, deskripsi naratif kegiatan, estimasi jumlah peserta, foto dokumentasi, dan koordinat GPS (latitude/longitude) lokasi pelaksanaan kegiatan.
  • Data Log & Teknis: Informasi perangkat, alamat IP, waktu akses, dan riwayat aktivitas masuk akun (last login).

3. Tujuan Penggunaan Data

  • Verifikasi identitas dan keabsahan relawan oleh Satuan Kerja BNN.
  • Pencatatan, evaluasi, dan penyusunan laporan statistik nasional program P4GN.
  • Penerbitan rekapitulasi dan sertifikasi keikutsertaan penggiat anti narkoba.
  • Pengiriman notifikasi penting dan kode OTP verifikasi keamanan akun.

4. Keamanan dan Perlindungan Data

Kami menerapkan standar enkripsi keamanan terkini (Bcrypt password hashing, tokenized session, dan firewall) untuk menjaga agar data pengguna tidak diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Data relawan disimpan di server resmi yang diawasi oleh tim BNN RI.

5. Pembagian Data ke Pihak Ketiga

BNN RI tidak menjual, menyewakan, atau memperjualbelikan data pribadi relawan kepada pihak ketiga mana pun. Data hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan koordinasi program P4GN sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Terakhir diperbarui: Agustus 2026 ← Kembali ke Beranda