CALL CENTER BNN: 184
Dokumen Resmi BNN RI

Syarat dan Ketentuan Layanan

Sistem Informasi Pelaporan Relawan Anti Narkoba (SIPAREL)

1. Ketentuan Umum

Sistem Informasi Pelaporan Relawan Anti Narkoba (SIPAREL) dikembangkan dan dikelola oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagai sarana digital resmi pelaporan dan koordinasi bagi seluruh Penggiat dan Relawan Anti Narkoba yang telah teregistrasi.

2. Pendaftaran dan Akun Relawan

  • Pendaftaran akun relawan hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menerima Kode Relawan resmi dari Satuan Kerja BNN terkait.
  • Pengguna wajib memberikan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan termasuk NIK, Nama Lengkap, Nomor Kontak, dan Satker BNN pembina.
  • Setiap pengguna bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan kata sandi dan keamanan akun masing-masing.

3. Pelaporan Kegiatan P4GN

  • Relawan berhak mengunggah dokumentasi kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) berupa foto, narasi, jumlah peserta, dan titik lokasi kegiatan.
  • Laporan yang diunggah wajib mencerminkan kegiatan nyata di lapangan dan tidak memuat konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, atau informasi palsu (hoaks).
  • Setiap laporan akan melalui proses verifikasi dan moderasi oleh petugas Satker BNN sebelum diterbitkan secara resmi.

4. Kode Etik Relawan Anti Narkoba

Relawan wajib menjaga nama baik Badan Narkotika Nasional, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan tidak menyalahgunakan atribut/identitas relawan untuk kepentingan komersial pribadi yang merugikan pihak lain.

5. Pembatasan dan Penonaktifan Akun

BNN RI berhak menolak pendaftaran, mencabut hak akses, atau menonaktifkan akun relawan sewaktu-waktu apabila ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini atau kode etik relawan P4GN.

Terakhir diperbarui: Agustus 2026 ← Kembali ke Beranda